Bahwa setiap anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci, dan kesucian itu harus dikembangkan dengan baik melalui pendidikan, karenanya pendidikan merupakan elemen yang sangat penting bagi kehidupan seseorang dan merupakan aspek strategis bagi kemajuan suatu bangsa.
Memperoleh pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara tidak terkecuali, bagaimanapun kondisinya dan dimanapun mereka berada. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan dasar sembilan tahun, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Untuk membantu mensukseskan program pemerintah di bidang pendidikan dan berkesinambungannya pendidikan di Yayasan Adzkia Damiri, maka dipandang perlu untuk mendirikan jenjang Sekolah Menengah Atas di lingkungan Yayasan Adzkia Damiri.
Sudah banyak lulusan dari jenjang SMP Islam Terpadu Adzkia tidak bisa meneruskan ke jenjang berikutnya di lingkungan Yayasan Adzkia Damiri. Kebutuhan orang tua siswa SMP akan keberlangsungan pendidikan anak-anaknya menjadi salah satu pendukung pendirian SMA IT Adzkia.
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Pendidikan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 07 tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Pendidikan
C. TUJUAN
Tujuan adalah mewujudkan tujuan pendidikan nasioal, yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan mandiri.
1. Menyelenggarakan pendidikan yang komprehensif
dan terpadu dengan pengembangan sistem manajemen berbasis sekolah serta
dibingkai dengan nilai-nilai islami.
2. Mengembangkan sistem kurikulum komprehensif
untuk menumbuhkembangkan fitrah dan potensi peserta didik insan muttaqin yang
cerdas berakhlak mulia serta mampu bersaing di dunia global.
3. Mengembangkan program-program pembinaan dan
pelatihan keterampilan peserta didik yang mencakup aspek spritual, intelektual,
emosional dan sosial serta melatih jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan agar
siap menjadi agen peubah masyarakat.
4. Meningkatkan profesionalisme kerja sebagai
tenaga pendidik dan kependidikan melalui proses perekrutan, pembinaan,
pendidikan dan pelatihan secara komprehensif dan sistematis agar dapat membantu
proses pendidikan secara optimal.
5. Mengembangkan sekolah dengan sarana prasarana
pendidikan yang lengkap dan memadai untuk memfasilitasi kebutuhan pengembangan
potensi peserta didik.
6. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai stakeholders yang relevan untuk mendukung proses pengembangan sekolah dan mutu peningkatan mutu lulusan sekolah